ASN Pemprov Sumbar Wajib Lapor Subuh di Grup WhatsApp, Antisipasi Telat

    ASN Pemprov Sumbar Wajib Lapor Subuh di Grup WhatsApp, Antisipasi Telat

    PADANG, - Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkungan Pemprov Sumatera Barat wajib lapor salat subuh kepada pimpinan.

    Kebijakan itu dikeluarkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri, dan berlaku bagi setiap ASN.

    “Ini kebijakan Pak Gubernur, berawal dari hasil sidak awal tahun lalu, masih banyak ASN, maih terlambat l, ” kata Hansastri, Senin (17/1).

    Lapor subuh ini, cukup melalui WhatsApp Grup masing-masing OPD. Kebijakan ini berlaku untuk ASN muslim, dan non muslim tetap seperti biasa.

    “ASN cukup memberikan tanda jempol atau ping pada WA grup masing-masing OPD, ” ujarnya.

    Ia menyebutkan, kebijakan ini tujuannya agar ASN melaksanakan salat subuh dan bersiap-siap pergi ke kantor, sehingga tidak terlambat.

    “Absensi tetap seperti biasa pukul 07.30 WIB melalui elektronik. Jadi ini sebagai imbauan lapor subuh saja, ” jelasnya.

    Selain belum adanya surat resmi yang dikeluarkan gubernur, sebut Hansastri, kebijakan ini juga belum ada sanksi bagi yang melanggar.

    “Lapor subuh ini bertujuan baik, agar ASN salat subuh dan tidak terlambat absensi. Bagi yang terlambat absensi, tentu ada sanksi sesuai aturan berlaku. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Ditargetkan Tuntas 2024; Wagub Audy Tegaskan...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    UAS Berikan Apresiasi Terhadap Perkembangan Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Agam
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Ny.Lise Eka Putra; Program Unggulan Bajak Gratis Di Lanjutkan
    Sosialisasi Erman Safar Sebut Program Program Baru akan Digelontorkan,  Begini Katanya
    DLH Kota Solok Panen Kompos di TPA Ampang Kualo, Dorong Pengelolaan Sampah Organik Mandiri

    Tags