Sampai April 2023, Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Rp 19 Miliar

    Sampai April 2023, Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Rp 19 Miliar

    PADANG – Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat sampai dengan bulan April 2023 telah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, sebesar Rp 19, 4 Miliar. 

    Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani  dalam keterangannya mengatakan bahwa, yang dimaksud dengan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja adalah pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor, tabarakan dua kendaraan bermotor atau lebih dan kecelakaan kendaraan angkutan penumpang umum resmi. Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal, kecelakaan yang diakibatkan oleh bencana alam atau pengemudi dalam pengaruh obat-obatan terlarang. 

    Jasa Raharja menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diatur dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No. 17 dan 18 Tahun 1965, dan untuk besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

    Penyerahan santunan secara lebih rinci dijabarkannya, bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 9, 8 Miliar, luka-luka Rp 9 Miliar, cacat tetap Rp 181 juta, biaya penguburan Rp 28 juta, biaya ambulans Rp 63, 5 juta dan biaya P3K sebesar Rp 294 juta. 

    “Jumlah santunan bagi korban meninggal dunia naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini dapat menggambarkan bahwa tingkat fatalitas dari kecelakaan lalu lintas sangatlah besar hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, ” jelas Raihan.

    Raihan berharap masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap keselamatan berlalu lintas, mengutamakan selalu keselamatan, hati-hati saat berkendara dan mematuhi seluruh peraturan yang ada agar selamat sampai ke tempat tujuan. 

    jasa raharja jasa raharja sumbar jasa raharja sumbar serahkan santunan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Jasa Raharja Bersama Universitas Bengkulu...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Sentra Gakkumdu Kota Solok Hentikan Laporan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Petahana RDKP
    Polres Agam Inisiasi Nagari Garagahan menjadi Kampung Bebas Narkoba.
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Korem 032/Wbr Doa Syukur Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Tahun 2024

    Tags