SUMBAR, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot pengelolaan Danau Singkarak di Sumatra Barat (Sumbar) yang beresiko merugikan keuangan negara.
Resiko kerugian keuangan negara itu disebabkan karena pengelolaan Danau Singkarak tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.
Padahal, kata Juru Bicara KPK, Ipi Mariyanti, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut diatur tentang upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk mengendalikan kerusakan serta memulihkan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi, ” ujarnya dalam keterangan yang diterima , Selasa (19/1/2021).
Di lain sisi, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu.
Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
“Mengacu pada Perpres Nomor 60 tahun 2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar diminta untuk menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, ” terang Ipi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pihaknya memang akan menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.
“Seperti sekarang ini kita sedang mengusulkan tentang Minang Geopark. Yang mana sekarang masih proses pengusulan ke nasional, dan dari nasional ke internasional kaitannya dengan Minang Geopark itu, ” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
“Kalau ini memang disetujui tentu harus disetujui dengan perencanaan strategis dalam rangka untuk mengoptimalkan kawasan tersebut. Dan saya kira harus dilakukan itu. Kemarin kita dibantu dengan Bappenas menyiapkan perencanaan kawasan tertentu dan langkah-langkah untuk membangun objek prioritas di Sumbar, ” imbuhnya. (**)