KPK Datangi Gubernur Sumbar; Bahas soal Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak

    KPK Datangi Gubernur Sumbar; Bahas soal Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak

    PADANG, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah terkait pengelolaan Danau Singkarak, termasuk dugaan pelanggaran reklamasi, Senin (24/1/2022).

    Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Wahyudi mengatakan, kehadirannya bersama rombongan dalam rangka koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak serta persoalan aset di beberapa kabupaten/kota di Sumbar.

    “Kedatangan kami salah satunya mengkordinasikan dan penyamaan persepsi terkait tindak lanjut langkah-langkah yang telah dikeluarkan Bapak Gubernur terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak, ” ujarnya saat diwawancarai usai pertemuan.

    KPK mengapresiasi upaya persuasif yang sudah dilakukan Gubernur Sumbar dalam penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak, dan selanjutnya melakukan supervisi untuk upaya pemulihannya.

    Dalam pertemuan itu, Wahyudi juga menyampaikan, kedatangannya bersama rombongan untuk menjalankan fungsi koordinasi agar berbagai hambatan bisa terpecahkan dan upaya pencegahan bisa maksimal.

    “Kami ditugasi pimpinan supaya ada pencegahan yang lebih efektif lagi. Yuk kita benahi, mumpung belum terlanjur, ” ungkapnya.

    Sementara itu, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN mengatakan, Jumat depan akan menggelar sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan danau-danau dengan mengundang beberapa kepala daerah dengan target adanya komitmen bersama pelestarian danau.

    Menanggapi hal itu, Mahyeldi mengapresiasi kedatangan KPK dan Kementerian ATR/BPN, yang telah memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

    “Semoga dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumbar. Sekaligus beliau juga mengingatkan untuk patuh terhadap perundang-undangan, ” katanya.

    “Mudah-mudahan Pemprov Sumbar dan pemerintahan kabupaten/kota akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masyarakat, ” terangnya. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Kans Sumbar Sebagai Tuan Rumah PON,...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    UAS Berikan Apresiasi Terhadap Perkembangan Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Agam
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Ny.Lise Eka Putra; Program Unggulan Bajak Gratis Di Lanjutkan
    Sosialisasi Erman Safar Sebut Program Program Baru akan Digelontorkan,  Begini Katanya
    DLH Kota Solok Panen Kompos di TPA Ampang Kualo, Dorong Pengelolaan Sampah Organik Mandiri

    Tags