SUMBAR, - Dua daerah di Sumatra Barat (Sumbar) mengalami kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Dua daerah tersebut yaitu Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya.
Jabatan Wakil Wali Kota Padang kosong sejak naik kastanya Mahyeldi Ansharullah, Wali Kota Padang sebelumnya, menjadi Gubernur Sumbar pada 25 Februari 2021 lalu.
Hendri Septa yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Padang akhirnya naik jabatan sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Padang hingga menjadi kepala daerah definitif.
Sejak menjadi wali kota, selama itu pula kursi Wakil Wali Kota Padang kosong dan Hendri Septa harus bekerja sendiri memimpin Kota Padang.
Sementara itu, kursi Wakil Bupati Dharmasraya kosong karena meninggal dunianya Dasril Panin Datuk Labuan pada Minggu (13/2/2022) kemarin.
Diketahui, Dasril menjabat sebagai Wakil Bupati Dharmasraya mendampingi Sutan Riska Tuanku Kerajaan sejak menang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Sebagai informasi, pemilihan wakil kepala daerah yang kosong telah diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).
Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, mengatur, pertama, jika wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kedua, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Ketiga, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota berasal dari calon perseorangan, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD berdasarkan usulan gubernur, bupati, wali kota.
Keempat, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Lalu, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, pada pasal 23 huruf D disebutkan tugas dan wewenang DPRD adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Kemudian, pada pasal 24 dijelaskan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf D diselenggarakan dalam rapat paripurna. (**)