Agam - Dalam satu minggu Satuan Reserse Narkoba Polres Agam telah berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus penyalah gunaan narkoba ditiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Agam.
kali ini ini Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil berhasil menangkap seorang target operasi berinisial DUL, 32 Tahun, di Dusun bancah balantai jorong Padang Mardani Nagari Manggopoh Utara Kec. Lubuk basung, Kab. Agam. sekira pukul 04.00 Wib dini hari tadi (10/2/23).
Dul, seorang Buruh Harian Lepas yang mengaku beralamat di Jorong Rikia Tanjung Sani Kec. Tanjung Raya, Kab. Agam ini diamankan petugas saat ingin mengedarkan barang haram tersebut di Wilayah Jorong Batu Hampa, Namun berkat kesigapan tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Despendri ini. Dul bisa dimamankan berikut barang bukti sebanyak 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu - sabu siap edar.
Baca juga:
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan
|
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP ALEYXI.A, S.H membenarkan penangkapan tersebut, dalam Pers Release nya beliau menyampaikan " Dalam 1 minggu ini kita sudah mengamankan 3 orang tersangka penyalah gunaan narkoba di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Agam. Dan ketiga tersangka yang kita amankan tersebut merupakan target operasi".
"Untuk tersangka Dul sudah kita amankan berikut barang bukti berupa 1 Paket besar dan 2 paket kecil Sabu-Sabu, 1 buah timbangan digital, dan puluhan Plastik klep ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dan sebagai penutup, AKP Aleyxi juga menyampaikan " Untuk tersangka Dul akan kita terapkan pasal memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. dengan Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Berry).