PADANG, - DPRD Sumatera Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2021 sebesar Rp12, 5 miliar. Ketua DPRD (Sumbar) Supardi mengatakan pansus ini terdiri dari 14 orang anggota DPRD dari semua fraksi di DPRD.
"Setelah ditentukan 14 anggota, kemudian mereka bermusyawarah untuk menentukan ketua, wakil ketua dan sekretaris. Setelah itu dikeluarkan Surat Keputusannya, " katanya, Jumat (11/2/2022).
Sementara salah seorang anggota Pansus, Nofrizon mengatakan dalam LHP yang dikeluarkan 27 Januari 2022 lalu ada temuan Rp12, 5 miliar lebih di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dia mengatakan temuan itu berupa realisasi bantuan benih atau bibit ternak, alat dan mesin pertanian dan benih atau bibit perkebunan. Dia mengatakan pada dua OPD tersebut ada Rp2 miliar lebih yang tidak tepat sasaran.
Kemudian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423 juta lebih. Setelah itu kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp838 juta lebih.
Selanjutnya terdapat pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak. Pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp7, 9 miliar lebih.
Lalu kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp735 juta lebih.
Setelah itu ada pemberian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp750 juta tidak sesuai ketentuan.
Pihaknya akan bekerja maksimal untuk menindaklanjuti LHP tersebut setelah Pansus terbentuk.
“Kita alan dalam dan kaji temuan ini untuk ditindaklanjuti bersama agar temuan ini dapat dikembalikan dan menjadi evaluasi ke depan, ” ujarnya.(*)